Kerisjambi id-TEBO - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Bengkal Barat, Kecamatan Tebo Ilir inisial (N) dilaporkan ke Polres Tebo terkait dugaan kasus tindak asusila anak.
(N) dilaporkan ke Polres Tebo oleh Ahmad Yani alias Buyung selaku orangtua korban, pada Rabu (31/7) lalu.
Buyung mengatakan (N) yang sudah berusia 51 tahun melakukan tindakan asusila terhadap anaknya inisial J yang masih berusia 15 tahun.
"Kami berharap pelaku dapat diproses hukum," kata Buyung (2/8).
Awalnya, Buyung mengetahui persoalan ini dari Kepala Desa Sungai Bengkal Barat, Khairul, yang juga merupakan keluarga dekat.
Buyung menyebutkan bahwa anaknya pertama kali menyampaikan persoalan itu kepada Khairul, karena merasa takut jika disampaikan langsung kepada orangtuanya.
"Karena kades juga keluarga dekat, jadi saya dipanggil dan diceritakan lah persoalan ini," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa persoalan ini sempat dibahas di Desa Sungai Bengkal Barat beberapa kali.
Pada pembahasan tersebut, turut hadir beberapa perangkat desa dan stakeholder lainnya seperti tokoh adat.
"Tapi sampai saat ini tidak ada sangsi yang berjalan terhadap pelaku," katanya.
Menurut Buyung, (N) mulanya merayu anaknya untuk dijodohkan dengan putra N. Selain itu, (N) juga disebut pernah memberikan duit sejumlah Rp300 ribu kepada J, sehingga kedua modus tersebut dijadikan (N) untuk melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.
"Namanya masih remaja, diimingi seperti itu mungkin mau," katanya.
Redaksi