Ketua KI Jambi Bersama Kadis Kominfotik Kota Sungai Penuh dialog di RRI

 

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq dan Kadis Kominfotik Kota Sungai Penuh Josrizal Helman pada Selasa pagi (27/08) menjadi narasumber dialog di RRI Pro 1 Kota Sungai Penuh.


A.Taufiq Helmi menjelaskan tentang urgensi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tujuan dari UU KIP yakni untuk menjamin hak setiap warga untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Masyarakat punya hak untuk mendapatkan dan mengakses kan semua informasi publik, selain informasi yang dikecualikan. Begitu juga sebaliknya badan publik/OPD/ Pemerintah mulai dari tingkat desa sampai ke tingkat kementerian berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, informasi yang disampaikan harus benar, akurat dan tidak menyesatkan.


Josrizal Helman menyampaikan bahwa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Utama dilingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, insyaallah komit dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, komitmen tersebut dibuktikan pada monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun 2023 yang lalu, dari 4 Kabupaten/kota yang memperoleh predikat Informatif ( predikat tertinggi) termasuk didalamnya Kota Sungai Penuh.


Selain itu juga PPID untama menyampaikan berbagai informasi publik, baik melalui kerjasama dengan media maupun menyampaikan di kanal media sosial lainnya. Sebagai PPID Utama kami juga menghimbau ke masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah terpancing oleh berita HOAX.