Pengumuman pendaftaran bupati dan wakil bupati berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 635 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo. Menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah 8,5 persen yaitu 17.880 dari 210.345 hasil perolehan suara sah.
Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai berikut :
1.hari/Tanggal : Selasa 27-Rabu 28 Agustus 2024.
Waktu : Pukul 08:00 S.d 16.00 Wib
2.Hari/Tanggal : Kamis 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08:00 S.d 23:59 Wib.
3.Tempat. : Kantor KPU Kabupaten Tebo.
Untuk persyaratan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Pilkada Serentak 2024 bisa Diunduh melalui Link sebagai Berikut.
Redaksi