Lelang 8 Titik Proyek PUPR Tebo Tayang Di LPSE DBH Sawit Dibatalkan

Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-
TEBO-Soal isu lelang proyek penanganan ruas jalan yang sumber pembiayaan Dana Bagi Hasil (DBH)  kelapa sawit sebanyak 8 titik tahun 2023-2024 yang dibatalkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tebo tengah jadi sorotan publik.

Dikutip dari Media Online Duasatu.net "Delapan Ruas jalan itu dibatalkan lantaran tidak lulus Verifikasi sehingga tidak bisa diakomodir oleh dana DBH, namun hanya mengakomodir satu ruas dan tuntas sekaligus," ungkap Kabid Bina Marga Irving Pene Selasa (20/08/2024).

Persetujuan DBH sawit Jalan yang disetujui oleh Satker Pengawasan dan Perencanaan Jalan Nasional (P2JN) yaitu jalan Blok E dan Blok C dari simpang tugu hingga ke Kantor Camat Rimbo Ilir lebih kurang 5 KM.

"Dengan rincian 3,5 M Aspal, dan 1,5 M reged beton," Kata Irving.

Saat ini jalan yang dibiayai oleh DBH Senilai Rp 24 Miliar Itu telah dikontrak dan dimenangkan oleh CV Selaras Restu Abadi.

Irving menjelaskan apabila ingin melanjutkan 8 ruas jalan yang tidak terakomodir bisa dimasukkan kedalam perencanaan APBD P atau APBD Murni.

Sementara itu Joko Adriawan Asisten II Setda Tebo saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp mengatakan Proses penetapan penanganan ruas jalan yang sumber pembiayaannya DBH Sawit dituangkan dalam rancangan kegiatan dan penganggaran yang telah melalui tahapan asistensi dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. 

"Untuk Kabupaten Tebo, yang disetujui satu ruas jalan dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Blok E Alai Ilir-Blok C Alai Ilir. Hal ini dimaksudkan agar jalur logistik sawit tersebut dapat dilakukan penanganan secara tuntas," ungkap Joko Adriawan.

Bedasarkan dari sistem Data LPSE.com atau Rencana Umum Pelelangan (RUP) atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) bahwa memang benar 8 titik pekerjaan yang ditanyangkan telah dibatalkan atau ditarik oleh sistem oleh pejabat yang berwenang.

Redaksi

Tags