Kerisjambi.id-TEBO-Bawaslu Kabupaten Tebo telah menindaklanjuti laporan terkait ujaran kebencian oleh salahsatu oknum Dewan dari Fraksi PKS. Tindak lanjut oleh Bawaslu Tebo disampaikan Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni usai didemo oleh Aliansi Masyarakat Cinta Damai pada (19/09/2024) kemarin.
Paridatul Husni saat diwawancarai mengatakan, Terkait tuntutan massa Demo di depan sekretariat Bawaslu Kab Tebo bawaslu dalam hal ini sudah menindaklajuti laporan ujaran kebencian oleh Oknum Dewan tersebut.
"Kita sebagai penyelenggara tentu apa yang menjadi tuntutan kita laksanakan sesuai aturan, sebelum ada tuntutan telah ada laporan yang masuk yang kami terima dan kami Bawaslu tentu sudah melakukan tindakan dan kajian terhadap laporan tersebut." Kata Ketua Bawaslu.
Paridatul Husni menyebutkan dari hasil tindak lanjut laporan persoalan yang telah berkembang ditengah masyarakat ini telah diteruskan kepada Dewan Kehormatan (DK) DPRD Tebo.
"Dalam hal ini bawaslu sudah menindak mengkaji karena ini perkara tidak hanya bawaslu terkait juga Lembaga lainnya, Ini merupakan Undang-undang lainya, dalam hal ini Dewan Kehormatan (DK) untuk ditindaklanjuti," Ungkapnya.
Peridatul Husni menjelaskan dalam hal ini Bawaslu tidak bisa melakukan pemanggilan terhadap Terlapor.
"Keputusan tergantung lembaga lain tidak hanya Bawaslu saja," Kata Parida.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Komunitas Pasundan Kab Tebo Pelapor Andara, telah melaporkan adanya dugaan Diskriminasi RAS dalam video yang diunggah oleh akun youtube Warta Global yang berisi pidato salah satu anggota dewan dari partai PKS yang bernama Siswanto dan Agus Rubiyanto salah satu calon Bupati Tebo yang Maju dalam pilkada 2024.
Redaksi