Kerisjambi.id-TEBO- Terkait dengan beredarnya foto seorang pejabat Eselon II, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo menemui salah seorang calon bupati (Cabup) tuai sorotan publik.
Menanggapi beredarnya foto tersebut dikala proses berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kadis PMD Kab Tebo A Malik melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menuliskan bahwa dirinya hanya bertemu, biasalah menjalin silaturahmi.
Malik juga menuliskan dalam chatting WA nya, silaturahmi itu tidak mengenal Eselon, itu habluminanas hubungan sesama manusia,"tulisnya, Rabu 25 September 2024.
" Katanya pesta demokrasi itu pesta rakyat semua harus menyambut dengan gembira,"tulis A Malik Kadis PMD Kab Tebo dalam pesan singkat WA.
Meski demikian Malik tak menampik jika dalam foto yang beredar tersebut adalah dirinya mengenakan kemeja coklat muda setelan celana jeans warna yang sama saat berpose salam komando dengan Agus Rubiyanto yang diketahui saat ini telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Cabup Tebo.
Malik tak menampik jika dalam foto yang beredar adalah dirinya mengenakan kemeja coklat muda setelan celana jeans warna yang sama saat berpose salam komando dengan Agus Rubiyanto yang saat ini telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Cabup Tebo.
Sebagaimana diketahui, sikap netralitas ASN dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
Setidaknya ada 7 larangan PNS salah satunya pada poin ke 6 adalah dilarang Poto bersama bakal calon kepala daerah/Wakil kepala daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang di gunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Malik tak menampik jika dalam foto yang beredar adalah dirinya mengenakan kemeja coklat muda setelan celana jeans warna yang sama saat berpose salam komando dengan Agus Rubiyanto yang saat ini telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Cabup Tebo.
Sebagaimana diketahui, sikap netralitas ASN dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
Setidaknya ada 7 larangan PNS salah satunya pada poin ke 6 adalah dilarang Poto bersama bakal calon kepala daerah/Wakil kepala daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang di gunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Redaksi