Ketua KI Jambi Dialog Bersama Kadis Kominfo di JEK TV

Kerisjambi.id
Editor -

 

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah pada selasa pagi Tanggal 10 September 2024 bertempat di Dphati Cafee menjadi narasumber pada dialog JEK TV dalam Program ‘ORASI’ yang mengangkat Tema : Penyampaian Informasi Tentang Pilkada yang Berimbang Kepada Publik yang pandu oleh Host Desi Aryanto.


Ariansyah menyampaikan bahwa Dinas Kominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada pemerintah Provinsi Jambi tentu harus menjadi corong Pemrov dalam menyampaikan bebagai informasi kepada masyarakat, baik informasi terkait program, kegiatan dan realisasi serta capaian Pemerintah Provinsi Jambi , dalam hal penyampaian informasi PILKADA Kominfo menghimbau kepada kawan - kawan media untuk dapat menyampaikan informasi secara benar dan berimbang sesuai dengan data dan fakta bagi setiap pasangan calon kepala daerah, jangan menyampaikan berita hoax, ujaran kebencian dan politik indentitas agar pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik.


Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa secara umum badan publik memiliki kewajiban ke pada publik sebagai mana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 7 disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, menerbitkan dan memberikan informasi yang berada dibawah penguasaannya selain informasi yang dikecualikan.

Khusus untuk informasi PILKADA Komisi Informasi memiliki PERKI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. 

Sejauh ini kalau dilihat teman-teman penyelenggara pemilu telah memiliki berbagai aplikasi yang digunakan sebagai sarana untuk mempermudah penyampaian informasi pemilu ataupun pilkada kepada masyarakat, tinggal lagi apakah aplikasi-aplikasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat atau tidak. 


Selanjutnya ATH juga menambahkan terkait jika ada informasi yang tidak berimbang, tidak akurat, tidak benar bahkan menyesatkan dalam pemberitaan soal PILKADA, sebaik para pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh prosedur jurnalistik seperti upaya hak jawab, somasi atau melaporkan ke Dewan Pers dan jika ada indikasi pelanggaran ITE juga bisa dilaporkan ke pada pihak kepolisian.