Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi pada Minggu sore tanggal 29 September 2024 bertempat di Aula Kantor Bapeda Provinsi Jambi menyampaikan materi keterbukaan informasi dengan DPC. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jambi.
A.Taufiq Helmi menyampaikan akan penting keterbukaan informasi dalam penegakan hukum, dengan transparansi dapat membantu memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara adil dan transparan serta mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Keterbukaan informasi di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya ada beberapa Peraturan Komisi Informasi . Seperti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, di dalamnya mengatur semua tentang informasi publik, mulai dari jenis informasi, pengelola informasi, mekanisme permohonan informasi ke badan publik dan mekanisme pengajuan sengketa informasi informasi ke Komisi Informasi.
Rolan Pramudiansyah selaku Ketua Umum DPC PERMAHI Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sejak tadi pagi, diikuti oleh sebanyak 86 peserta, kegiatan ini bertujuan untuk membina mahasiswa hukum yang progresif, memiliki integritas, mempertahankan independensi dan memiliki kepedulian terhadap profesionalisme dan pengabdian terhadap masyarakat.
Selain dari Komisi Informasi kami juga mengundang stakeholder lainya sebagai narasumbernya ada dari Kejati, Polda, KPU , Bawaslu, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum serta Kabag Hukum Pemkot Jambi.