Kerisjambi.id - Komisi informasi Provinsi Jambi pada Selasa tanggal 24 september 2024 kembali mengelar sidang ajudikasi dengan antara Samsulrizal melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi. Adapun informasi yang dimohonkan yakni informasi sertifikat tanah.
Sidang di pimpin oleh Indra Lesmana sebagai ketua majelis komisioner dan didampingi oleh dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner dan panitera Irwan Sandy Putra serta dihadiri oleh pihak pemohon.
Setelah membuka sidang Indra Lesmana menanyakan ke panitera terkait ketidakhadiran termohon. Panitera menyampaikan bahwa termohon kemaren telah menyampaikan surat resmi ke panitera atas ketidakhadirannya hari ini dikarenakan adanya kegiatan memperingati Hari Agraria maka dari itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta agar pelaksanaan sidang ajudikasi ini dapat di jadwalkan kembali.
Setelah mendengar penjelasan dari panitera tersebut, maka sidang hari ini di tunda sampai dengan hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024.
Sementara Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi Zamharir membenarkanbahwa atas permintaan termohon sidang ajudikasi hari ini ditunda, panitera akan kembali menyurati para pihak untuk jadwal sidang berikutnya, jika pada persidangan berikutnya termohon tidak juga hadir maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohonnya.tuturnya