LAM Kabupaten Tebo Melakukan Rapat Internal
Kerisjambi.id-TEBO- Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo melakukan pemanggilan yang ketigakalinya terhadap Agus Rubiyanto tengah hadir Dalam vidio Viral Pernyataan rasis oknum angota dewan dari fraksi PKS Siswanto. Hingga pukul 11.00 Wib Agus Rubiyanto (ARB) tak kunjung datang memenuhi panggilan ketiga atau terkahir dari lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, Sabtu (21/09/ 2024).
Dengan tidak hadirnya ARB yang diketahui sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Tebo tersebut, pengurus LAM Kabupaten Tebo langsung menggelar rapat internal.
Ketua LAM Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim usai rapat internal mengatakan, sepertinya Agus Rubiyanto sampai panggilan ketiga ini belum berkesempatan hadir.
Untuk itu kami dari LAM Kab Tebo tidak dapat memutuskan langsung karena Agus tidak datang dan pengurus adat masih punya pertimbangan sehingga mengundur waktu sampai hari Rabu tanggal 25 September 2024 yang akan datang baru akan menetapkan keputusan.
" Karena kami dari LAM Kab Tebo ada yang beracara hari ini dan ada juga yang tidak datang. Jadi kami minta besok hari Rabu pengurus adat yang inti datang semua diwaktu itu kita akan menentukan keputusan," Tegas Zaharuddin.
Zaharuddin kembali menegaskan, bahwa LAM Kab Tebo tidak melakukan pemanggilan lagi terhadap Agus Rubiyanto, tapi hanya mengundang pengurus inti LAM Kabupaten untuk menentukan dan memutuskan.
Persoalan yang berujung hingga LAM Kab Tebo turun tangan berawal adanya pernyataan dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis dalam video yang viral dengan melibatkan anggota DPRD Tebo dari PKS Siswanto saat acara syukuran terpilihnya kembali Siswanto menjadi anggota dewan yang dihadiri oleh ARB sebagai Bacabup Pilkada tebo tahun 2024.
Sebelumya Siswanto dengan dugaan melakukan peryataan Rasis dalam sebuah vidio tersebut telah memunuhi panggilan LAM Kab Tebo dan mengakui Kesahalan dan kehilafanya saat itu.
Dengan pengakuan tersebut Siswanto dikenakan sanksi adat Sebagai tanda patuh terhadap LAM Jambi Kabupaten Tebo, Siswanto dikenakan sanksi adat berupa denda sebilah pisau dan mengasih satu kayu kain, seekor sapi selemak semanis dan seasam segaram.
Redaksi