Kerisjambi.id-TEBO-Buntut mangkir tiga kali dari panggilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kab Tebo, terkait vidio viral dugaan peryataan rasis salah satu Oknum Dewan Dari partai PKS Siswanto, Agus Rubiyanto dianggap meremehkan adat Kab Tebo.
Hasil surat musyawarah LAM Kab Tebo bahwa Agus Rubiyanto tidak mengindahkan (meremehkan) Lembaga Adat Melayu Jambi Kab Tebo untuk dimintai Klarifikasi terkait vidio yang dianggap telah meresahkan Masyarakat Kab Tebo.
Lembaga Adat Melayu Jambi Kab Tebo telah melakukan upaya tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir dan juga telah ditunda menggambil keputusan juga tidak ada itikad baik.
"Kami yang dianggap yang tua-tua di Kab Tebo menggambil Sikap kepada anak negeri yang dipanggil tidak mau maka kata Adat gantung tinggi-tinggi tanam dalam-dalam buang jauh-jauh, Ba Ayamlah dio Ke Kuwau, Ba Kambinglah Dio Ke Kijang, Ba Kerbau lah dio ke Ruso," Ucap Ketua LAMJ Kab Tebo Zaharuddin Rabu (02/10/2024).
Zaharuddin ketika ditanya apa arti dari pepatah adat tersebut dia mengatakan Kuwau (Hewan Unggas Hutan) berada dirimba/hutan setelah itu Kijang yang keberadaanya tidak didalam kampung begitu juga Rusa Habitatnya juga tidak berada didalam kampung.
"Silahkan diterjemahkan apa arti dari putusan Adat itu," Ungkap Ketua LAMJ Kab Tebo.
Dalam putusan juga disebutkan bahwa pengurus LAMJ Kab Tebo dari tingkat atas sampai tingkat bawah agar tidaj dibenarkan untuk menghadiri sedekah kecil maupun sedekah besar terhadap yang bersangkutan.
Zaharuddin mengatakan putusan ini akan disampaikan kepada seluruh masyarakat Kab Tebo melalui lembaga adat Kec hingga tingkat desa sampai ke RT.
"Tembusan putusan ini akan kami sampaikan juga kepada Pak Bupati, Kejari Tebo, Polres Tebo dan Bawaslu," Ujar Zaharuddin.
Menurut Zaharuddin keputusan ini berdasarkan dari vidio syukuran anggota dewan saudara Siswanto yang dihadiri oleh Agus Rubiyanto saat itu Agus bukannya melarang peryataan oknum dewan tersebut malah menimpali atau mengiyakan perkataan Siswanto.
"Maka kami LAM Kab Tebo mengangap dia juga ikut bersalah," Pungkasnya.
Redaksi