Agus Rubiyanto Dimaafkan, Tapi Putusan Adat Belum Dicabut

KerisJambi.id
Editor -
Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-TEBO- Agus Rubiyanto bin Sutriman telah datang ke rumah adat mohon maaf atas kehilafannya mangkir dari panggilan LAMJ hal itu dikatakan Ketua lembaga adat melayu jambi Kabupaten Tebo H Zaharuddin Ibrahim usai menerima kedatangan Agus ke LAMJ Rabu (23/10/2024) dirumah Adat.

"Dia hari ini mohon maaf yang sebesar-besarnya dan dia akan menjadi orang Tebo dan ingin mati di Tebo," kata Zaharuddin.

Zaharuddin Ibrahim mengatakan, sebagai tanda patuh Agus menyerahkan sebilah keris dan kain putih beserta tapak sirihnya.

"Kami pengurus LAMJ Kab Tebo sepakat menerimanya, tapi untuk dia kembali menjadi anak negeri masih harus menunggu," Ucap Ketua LAMJ.

Untuk prosesnya kembali ke anak negeri dipaparkan Zaharuddin Ibrahim, karena dia sudah dibuang jauh-jauh, digantung tinggi-tinggi, ditanam dalam-dalam, ba ayam kekuwau, bekambing ke kijang, bakerbau keruso tentu ada dendanya atau sanksi adatnya.

"Sedangkan untuk sanksi adat akan kami rapatkan terlebih dulu nanti baru akan di sampaikan kepada dia dan apabila sanksi adat sudah dibayarnya, kito terimo sebagai anak negeri,"ucap Zaharudin.

Soal hukum adat, Zaharuddin menjawab secara normatif bahwa untuk putusan kalau di adat tidak ada dicabut-cabut, tapi apabila sudah dipenuhi otomatis putusan sebelumnya tidak berlaku lagi," katanya.

Redaksi
Tags: