Kerisjambi.id-TEBO-Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra diduga telah mengintervensi terhadap putusan tertinggi lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo yang di jatuhkan kepada Agus Rubiyanto (ARB) yaitu di usir atau dibuang dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung, pada Rabu (20/09/2024) lalu.
Dugaan intervensi yang di lakukan oleh Pj Bupati Tebo Varial kepada LAMJ Kab Tebo tersebut secara diam-diam untuk meringankan sanksi hukuman dengan menyampaikan permintaan maaf Agus Rubiyanto yang diusir atau dibuang dari negeri.
Musyawarah dilakukan di rumah dinas Bupati Tebo yang menghadirkan unsur Forkopimda, Ketua LAM Zaharuddin Ibrahim, Ketua MUI H Rifai Ahmad, anak negeri yang terbuang Agus Rubiyanto, Ketua DPRD Khalis Mustiko serta Bawaslu, Minggu 13 Oktober 2024 kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, Zaharuddin Ibrahim dengan tegas, bahwa menyikapi keputusan musyawarah Forkopimda, hari ini mengadakan rapat dan sudah diputuskan oleh seluruh pengurus LAMJ Kab Tebo.
" Secara manusiawi kami menerima maaf ARB tapi secara adat belum," tegasnya.
Ketua LAM menyebut Agus Rubiyanto harus membuat surat resmi, perminta maaf kepada LAM dan seluruh masyarakat Kab Tebo secara tertulis di bubuhi tandatangan,materai secukupnya dan di antar kerumah adat oleh yang bersangkutan dengan membawa tapak sirih, sebilah keris dan kain putih.
"Itu yang kami tunggu, namun saat ini sanksi Agus Rubiyanto belum dicabut," Terang Ketua LAM.
Kata Zaharuddin, soal pertemuan di rumah dinas Bupati nampaknya membahas soal ARB minta maaf kepada Pemda.
"Kalau kami tiga orang yang hadir saat itu belum membawa atau tidak mewakili LAM secara keseluruhan," Pungkas Zaharuddin.
Redaksi