Bawaslu Tebo Nyatakan Kadis PMD Tak Netral

KerisJambi.id
Editor -
Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni

Kerisjambi.id-TEBO- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo memutuskan dan menyatakan Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melanggar netralitas sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) terkait Viralnya Foto pertemuanya dengan salahsatu calon Bupati Tebo Agus Rubiyanto belum lama ini.

Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni melalui sambungan telepon mengatakan, Bawaslu telah merekomendasikan hasil kajian/Temuan Bawaslu ke badan kepegawaian negara (BKN) untuk memproses Pegawai ASN Tebo, Abdul Malik yang tidak netral sebagai ASN.

"Abdul Malik melanggar netralitas sebagai ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, dan yang bisa menjatuhkan hukuman kepada Abdul Malik sebagai ASN tersebut adalah atasannya sendiri," kata Parida saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Senin (14/10/2024).

Parida menyebut, surat rekomendasi Bawaslu akan ditembuskan kepada Pj Bupati Tebo dan Sekretaris daerah (Sekda) serta Bawaslu akan bersurat ke BKN pada hari ini.

"Surat rekomendasi langsung dikirimkan ke BKN pada hari ini Senin 14 Oktober 2024," tegas Parida.

Dikutip dari surat Bawaslu Kab Tebo bahwa berdasarkan nomor surat temuan 01/reg/TM/PB/Kab/05.11/ X/2024  pemberitahuan tentang status temuan Bawaslu Kab Tebo, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian awal pengawas pemilihan diberitahukan bahwa sebagai pelapor adalah Bawaslu Kab Tebo dan terlapor Abdul Malik, Diteruskan kepada instansi berwenang dalam menangani laporan yakni BKN Republik Indonesia dikarenakan termasuk dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. 

Redaksi
Tags: