Kerisjambi.id-TEBO-Ketua devisi hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo melaporkan dugaan pencopotan dan pengrusakan baliho peringatan atas putusan sangsi adat tehadap Agus Rubiyanto yang dibuang dari negeri akibat mangkir dari panggilan adat.
Hal itu dikatakan Azri selaku devisi hukum LAMJ Kabupaten Tebo usai melapor oknum Camat yang diduga mencopot spanduk peringatan LAMJ Tebo di depan masjid Nurul Jalal Kelurahan Sungai Bengkal, Kec Tebo Ilir, Kab Tebo didampingi oleh Debalang Negeri LAM Seetak Galah Serengkuh Dayung Kab Tebo.
"Sudah kita laporkan terduga camat dan oknum anggota Polisi yang mencopot spanduk peringatan dari LAMJ Kabupten Tebo Ke Polres," Jelasnya Jum'at (12/10/2024).
Azri menambahkan spanduk yang dipasang di depan Masjid Nurul Jalal Kelurahan Sungai Bengkal merupakan keputusan pemberitahuan resmi LAMJ Kab Tebo kepada masyarakat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan izin dari pengurus Masjid.
"Tadi pas kami lewat depan masjid Nurul Jalal sudah tidak ada lagi spanduk yang terpasang dan info yang didapat ternyata dicopot oleh camat bersama salah satu oknum anggota Polisi Polsek Tebo Ilir," ungkap Azri.
Dari informasi lurah sungai bengkal kata Azri membenarkan spanduk pemberitahuan itu dicopot oleh camat dan oknum anggota Polisi.
"Akibat dari pencopotan itulah kami melakukan pelaporan, saya selaku devisi hukum LAMJ Kab Tebo melaporkan camat Tebo Ilir atas nama Fuad Ke Polres Tebo dengan sangkaan pasal 406 KUHpidana," terang Azri.
Pihaknya kata Azri sudah mencoba meminta klarifikasi dari camat Tebo Ilir akan tetapi saat di temui dan dihubungi tidak berhasil dikonfirmasi.
"Untuk oknum Anggota Polisi karna devisi Propam tidak ada tadi malam akan kita laporkan pada hari senin," Kata Azri.
Selain itu Azri juga mewarning bagi siapa saja yang merendahkan putusan LAMJ Kab Tebo pihaknya tidak segan-segan akan melakukan hal sama ke Polres Tebo.
Redaksi