"Mereka bekerja di RSUD dalam skema BLUD, karena mereka masuk dalam skema itu maka otomatis tidak bisa masuk dalam daftar honorer yang akan diangkat menjadi PPPK," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah.
Dijelaskan Hafiz, pihaknya akan mempelajari usulan dari Nakes ini untuk melihat apa ada celah-celah hukum yang dapat digunakan oleh DPRD untuk dapat membantu para Nakes ini.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan BKD Provinsi Jambi, Dirut RSUD dan juga perwakilan dari Nakes ini, secepatkan akan kita agendakan pertemuan bersama," tambahnya.
Politisi PAN ini menyebutkan sangat menghargai kerja keras Nakes RSUD Raden Mattaher, yang sudah mengabdi kepada masyarakat. Ada yang sudah mengabdi 15 tahun hingga 22 tahun.
"Nanti kita akan konsultasi ke MenPANRB yang membuat aturan, sekaligus solusi-solusi yang dapat diberikan, harapan kita mudah-mudahan ada kelonggaran atau perubahan aturan yang dapat mengakomodir Nakes ini menjadi PPPK," pungkasnya. (*)