Kerisjambi.id-TEBO-Tebo Kehadiran Agus Rubiyanto pada Sidang Paripurna HUT Tebo ke 25 yang bertempat di Gedung DPRD Tebo pada (12/10/2024) menuai Polemik dimasyarakat, hal ini ditandai dengan banyaknya perbincangan pro kontra di grup WAG Forum Masyarakat Tebo, ada yang menyayangkan adanya undangan kepada orang yang telah sanksi adat dengan ditanam dalam dalam dibuang jauh jauh yang berarti telah diusir dari negeri, sementara hajatan yang dilangsungkan oleh DPRD Tebo setahun sekali adalah hajat sakral,
Sebagaimana yang disampaikan oleh Romi Hafizan selaku Debalang Negeri sayangkan sikap panitia HUT Tebo di DPRD Tebo yang tidak berkoordinasi dengan LAMJ Tebo apakah kegiatan tersebut masuk kedalam sedekah besar atau sedekah kecil. Jika nanti ini masuk dalam kategori sedekah besar tentu artinya diduga panitia tidak menghargai keputusan LAMJ Tebo, dimana Agus Rubiyanto telah dibuang dari anak negeri Adat Tebo akan tetapi tetap diundang.
"Kami akan berkoordinasi dengan LAMJ apakah panitia akan dikenakan sanksi adat atau tidak nanti, karena keputusan sanksi yang diberikan kepada Agus mengikat buat seluruh masyarakat Tebo, khususnya Tokoh Pengurus adat," ujar Romi.
Selanjutnya Romi Sebagai Debalang Negeri ia tegaskan, Agus Rubiyanto telah diusir dari negeri Tebo, dan terus akan mensosialisasikan keputusan adat ini sampai ketingkat RT agar warga patuh dan tunduk sama hukum adat negeri seentak galah serengkuh dayung ini,
"Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung" ucap Romi.
Sebelumnya , Wakil Ketua Umum 3 LAM Provinsi Jambi, Drs H Hasan Basri Jamid, juga telah memberikan ketegasan bahwa sanksi tersebut memiliki makna bahwa Agus Rubiyanto diusir dari negeri.
"Itu makna pertama, Makna kedua dia (Agus Rubiyanto) disisihkan di tengah masyarakat melayu Jambi, dimanapun dia berada. Itulah maksud dari seloko yang tertuang dalam berita acara musyawarah LAMJ Kabupaten Tebo," kata Hasan Basri, di kantor LAM Provinsi Jambi.
Redaksi