Kerisjambi.id-TEBO - Dibalik keputusan sanksi adat yang dijatuhkan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo terhadap Agus Rubiyanto (ARB), terungkap Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra diduga sempat melakukan intervensi.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengurus LAMJ Kabupaten Tebo yang enggan disebut namanya.
Mulanya, pengurus LAMJ Kabupaten Tebo melakukan audiensi dengan Varial Adhi Putra di rumah dinas Bupati Tebo, untuk melaporkan kegiatan pemberian gelar adat belum lama ini yang berjalan sukses.
Pada saat itu, LAMJ Kabupaten Tebo telah memberikan sanksi adat terhadap Siswanto buntut ucapannya yang menyinggung SARA saat acara syukurannya terpilih kembali jadi anggota DPRD dari fraksi PKS.
Pengurus LAMJ Tebo kala itu juga melaporkan hal tersebut kepada Pj Bupati Tebo.
Kemudian Pj Bupati Tebo disebut meminta agar sanksi terhadap ARB yang saat itu masih berproses diberikan keringanan.
"Beliau juga minta agar pemberian sanksi ditundak sampai selesai pilkada," ungkapnya belum lama ini.
Dia menerangkan pihaknya tak membayangkan Pj Bupati Tebo malah meminta hal tersebut. Padahal pihaknya berharap agar Pj Bupati Tebo membantu untuk menghadirkan ARB yang selalu mangkir.
Permintaan Varial itu kemudian ditolak oleh LAMJ Kabupaten Tebo dan tetap memproses sesuai dengan ketentuan adat.
"Kita tegak lurus dengan aturan adat," ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tebo saat diwawancarai awak media seusai pelantikan pimpinan DPRD Tebo, berdalih tak tahu akan keputusan LAMJ terhadap ARB.
"Saya belum dapat informasi, baru hari ini saya datang," ucap Varial, Kamis (3/10).
Diketahui posisi dalam adat, Bupati Tebo, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo dan Ketua MUI merupakan tiga tungku sejarangan.
Pada waktu pemberian sanksi adat, pengurus LAMJ Kabupaten Tebo telah mengundang forkopimda termasuk tiga tungku sejarangan, tetapi yang hadir hanya ketua LAMJ dan ketua MUI Tebo.
Diberitakan sebelumnya, LAMJ Kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto karena tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus SARA di acara Siswanto anggota DPRD Tebo.
Sanksi adat yang dijatuhkan kepada ARB yaitu 'Dibuang dari Negeri' setelah melakukan musyawarah bersama jajaran pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, pada Rabu (2/10).
Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, H Zaharuddin menyampaikan pihaknya telah memanggil ARB sebanyak tiga kali, kemudian dilakukan penundaan pembacaan sanksi adat. Dia menyebutkan Agus Rubiyanto tetap tak punya itikad baik untuk hadir selama waktu yang diberikan tersebut.
Sikap Agus Rubiyanto selaku anak negeri itu disebut tak menghargai Tuo-Tuo Rajo atau merajo dikampung rajo.
"Maka Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo sepakat untuk mengambil keputusan: Anak Negeri yang Tidak Patuh maka "Buanglah Jauh- jauh, Gantunglah Tinggi, Tanamlah Dalam- dalam. 'Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba karbau lah Dio ka ruso." ungkap Zaharuddin.
Redaksi