Kerisjambi.id-Hafizan Romi Faisal salah satu pelapor ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum Dewan dari fraksi PKS yang tengah viral vidionya beberapa waktu ini mengaku telah menerima perkembangan laporannya di Mapolres Tebo.
Mengenai perkembangan perkara ujaran kebencian yang dilaporkannya ke Polres Tebo, Hafizan Menyampaikan telah mendapat surat pemberitahuan dari Polres Tebo pada (30/09/2024) Kemarin.
"Ada suratnya pemberitahuan dari Polres Tebo, mengatakan bahwa penyidik Polres Tebo telah meminta keterangan saksi Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Riau" Ungkap Romi.
Surat pemberitahuan itu yang diterima oleh romi Faisal dengan Nomor : B/262/ IX/ RES.1.24. /2024/ RESKRIM. Dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Dengan dugaan tindak pidanan" Barang Siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, Kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa rakyat Indonesia" sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHpidana.
Dalam surat tersebut perkara ini ditangani oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo yakni IPDA Wiliam Paris Tua Simbolon.
"Saksi dari kita sudah dipanggil atas nama Gaman dan Zamani," Kata Romi.
Diberitakan sebelumya Hafizan Romi Paisal salah satu Pemuda Tebo yang bergerak dibidang Sosial mengaku telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Tebo pada Jumat (27/9/2024).
Pemanggilan ini terkait laporan yang disampaiakannya tentang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Siswanto anggota DPRD Tebo dari partai PKS, dan Agus Rubiyanto.
"Ya saya dipanggil oleh Polres Tebo melalui penyidik, selama kurang lebih setengah jam saya diperiksa sebagai saksi pelapor," Ungkap Romi.
Romi menjelaskan pertanyaan penyidik seputar laporan yang ia sampaikan beberapa waktu lalu tentang ujaran kebencian Sara salah satu oknum Anggota Dewan dari Fraksi PKS Siswanto yang ditemukan dalam video yang diunggah oleh akun youtube Warta Global.
"Selama kurang lebih setengah jam saya diminta menerangkan beberapa hal oleh penyidik, silahkan hubungi penyidik untuk kelanjutannya," Ujar romi.
Romi juga menegaskan porsoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena meresahkan seluruh masyarakat Kab Tebo.
"Kami tidak peduli mau dia calon Bupati mau dia anggota DPRD, jangan sangkut pautkan perkara pidana ke politik, mau siapapun itu kalau sudah meresahkan masyarakat harus dipanggil dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku karena ini menyangkut kerukunan warga, jangan sampai menimbulkan gejolak" Pinta Romi.
Redaksi