Kerisjambi.id-TEBO-LAMJ Kab Tebo mengsosialisasikan penjelasan sangsi adat kepada Agus Rubiyanto dibuang dari negeri akibat tiga kali mangkir dari panggilan adat untuk klarifikasi terkait Vidio sara yang melibatkan dirinya beberapa waktu lalu.
Agar informasi tentang saksi adat yang diberikan kepada Agus tidak simpang siur LAMJ memanggil semua pengurus LAM baik tingkat Kec hingga tingkat desa untuk diberikan arti dari "Gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh, baayamlah ke Kuwau, bekambing ke kijang bekerbaulah ke Ruso," kata ketua LAMJ Kab Tebo Datuk Zaharuddin saat diwawancarai usai sosialisasi, Senin (21/10/2024) di Rumah adat LAMJ Kab Tebo.
"Hari inilah kami menjelaskan ke pengurus adat dari kab sampai ke desa, agar pengurus adat di tingkat kec hingga desa tau dan tidak menyalahkan lagi putusan LAM Kabupaten, kenapa diputuskan seperti itu," Ujar Ketua LAMJ datuk Zaharuddin.
Zaharuddin mejelaskan tadi sudah disampaikan mengapa Agus Rubiyanto dibuang dari negeri karena Agus sudah dipanggil hingga tiga kali tak hadir, hingga diberikan beberapa waktu untuk datang sehingga diberikanlah putusan sangsi adat dibuang dari negeri, dianggap tidak patuh kepada adat.
"Jadi makna dari gantung tinggi-tinggi, tanam dalam-dalam, buang jauh-jauh, baayamlah ke Kuwau, bekambing ke kijang, bekerbaulah ke ruso artinya dia (Agus Rubiyanto) tidak ada didalam negeri jadi tempatnya di hutan, itulah arti hukuman adat itu," terang datuk Zaharuddin.
Kata Zaharuddin ini juga sekaligus edukasi kepada LAM tingkat bawah bahwa hukuman tidak hanya berupa denda kerbau,sapi,kambig,maupun ayam tapi ada hukum tertinggi dibuang dari negeri.
"Banyak anak negeri yang tau dan tersinggung sehingga kami meluruskan, salah satu anak negeri mau datang sedangkan satunya lagi tidak mau datang entah apa sebabnya hingga diputuskanlah sanksi adat ini," Kata ketua LAMJ Tebo.
Redaksi