Kerisjambi.id - Rombongan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana, Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir Pada Rabu pagi 9 Oktober 2024 melakukan pemeriksaan setempat ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Jambi atas perkara permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Samsulrizal terkait permintaan warkah tanah.
Setiba di kantor BPN Kota Jambi rombongan majelis komisioner langsung menuju lantai dua ruang pertemuan, sebelum membuka persidangan, Ketua Majelis Indra Lesmana langsung mengkonfirmasi ketidakhadiran pemohon ke panitera, setelah menunggu sekitar 20 menit pemohonnya juga belum hadir maka sidang langsung dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner. Sesuai dengan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan
maka sidangnya bersifat tertutup. Selanjutnya majelis meminta ke termohon untuk memperlihatkan dokumen-dokumen warkah tanah yang dimohonkan tersebut. Setelah melihat dan meminta penjelasan dari pihak termohon akhirnya Ketua Majelis menyampaikan untuk pemeriksaan setempat hari ini telah cukup, selanjutnya sidang akan ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 31 Oktober dengan agenda pembuktian dan tanggapan dari termohon. Diharapkan termohon untuk dapat hadir pada hari tersebut dan untuk pemohon akan diberitahukan kembali oleh panitera.