Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi Ahmad Taufiq Helmi pada Sabtu pagi tanggal 23 November 2024 bertempat di Lapangan Tri Lomba Juang KONI Jambi menghadiri acara Apel Siaga.
Hadir dalam acara tersebut Pjs.Gubernur Jambi Sudirman, Ketua DPRD diwakili oleh Ansori Hasan, Forkopimda, Kepala Satpol PP Prov.Jambi , Ketua KPU Prov.Jambi, Anggota Bawaslu Prov.Jambi, Anggota Bawaslu/Kota serta Panwascam Kabupaten Muaro Jambi dan Panwascam Kota Jambi beserta Pengawas Tingkat Kelurahan dan Desa serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyampaikan sebagai lembaga pengawas pemilu yang dibentuk oleh Undang-undang untuk kita semua harus mampu menjaga dan memastikan agar pelaksaan pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi dapat berjalan secara LUBER dan JURDIL , memastikan pada saat minggu tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye, tidak ada pembagian materi , sebelum hari H memastikan tidak ada masyarakat tidak dapat undangan ke TPS, pada pemungutan suara tidak ada manipulasi perolehan suara, pada saat rekapitulasi hasil suara ditingkat kecamatan tidak ada yang ditambah atau dikurang, untuk itu kita harus menjaga integritas, tidak ada keberpihakan posisi kita adalah sebagai wasit jangan ada yang berpihak kepada pasangan calon.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa Komisi Informasi mengapresiasi pelaksanaan Apel Siaga yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jambi semoga ini menjadi momentum bagi teman-teman Bawaslu dalam melakukan pengawasan pilkada serentak tahun 2024 secara komprehensif dan berintegritas. Bagi Komisi Informasi yang terpenting adalah bagaimana penyelenggara pemilu baik itu Bawaslu maupun KPU dapat menyampaikan informasi pilkada disetiap pelaksanaan tahapan termasuk hasil pengawasan oleh Bawaslu di semua tingkatan, informasi tersebut harus mudah diakses oleh masyarakat, Bawaslu harus menyiapkan kanal-kanal untuk menyampaikan informasi secara benar,akurat dan tidak menyesatkan. Hal ini diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.