Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antara Ar.Azmi melawan Kepala Kantor Badan Pertanahan ( BPN) Kota Jambi.
Sidang yang berlangsung pada Kamis 21/11/2024 terkait permintaan informasi atas Warkah Tanah.
Koordinator penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir menyampaikan bahwa hari ini KI Jambi menggelar sidang lanjutan yang dimohonkan ka oleh Ar Azmi melawan Kepala BPN Kota Jambi dan tadi telah selesai dilaksanakan adapun agenda sidang hari ini yakni pembacaan putusan, setelah beberapa kali melakukan persidangan, termasuk melakukan pemeriksaan setempat ke Kantor BPN Kota Jambi, setelah mendengar pakta persidangan, menganalisis alat bukti yang disampaikan para pihak majelis komisioner pada akhirnya menolak permintaan informasi yang dimohonkan, hal ini disebabkan atas dasar Infomasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan dalam pertimbangan mejelis komisioner, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa informasi dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, artinya jika informasi yang mohonkan termasuk kategori informasi yang dikecualikan pemohon diperbolehkan mendapatkan informasi tersebut manakala pemohon memiliki hubungan atau kepentingan langsung atas informasi yang dimohonkan, hal ini yang belum ditemukan oleh majelis komisioner dalam perkara ini sehingga akhirnya majelis komisioner memutuskan untuk menolak permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon dan menyatakan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan serta tidak dapat diberikan ke pemohon.
Salinan putusan dapat diambil maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, jika para pihak ada yang tidak puas atas putusan ini dapat melakukan upaya hukum banding ke PTUN Jambi selambat-lambatnya 14 hari sejak diterima salinan putusan.