Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Jambi Zamharir menyampaikan bahwa tadi telah digelar sidang penyelesaian sengketa informasi antara Samsu Rizal Vs Kepala Kantor Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi dengan agenda pembacaan putusan, dikarenakan pada saat sidang pertama termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan maka sidangnya bersifat tertutup, sebagai dasar termohon menyatakan informasi di kecualikan berdasarkan Permen Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN No 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa buku tanah,surat ukur dan warkah merupakan akta otentik yang bersifat pribadi dan dikecualikan.
Maka dengan demikian tidak ada proses mediasi, sidang dilanjutkan dengan sidang ajudikasi non litigasi, setelah melakukan beberapa kali persidangan dan majelis komisioner juga melakukan pemeriksaan setempat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi guna memastikan dokumen - dokumen warkah tersebut yang menurut pemohon bersifat dikecualikan. Pada saat pemeriksaan setempat ditemukan bahwa dokumen yang diminta oleh pemohon adalah dokumen yang memiliki hubungan dengan pemohon, bahkan dalam dokumen tersebut pemohon adalah pemilik awal terhadap dokumen yang dimintakan, maka Majelis Komisioner berpendapat pemohon memenuhi syarat sebagai pihak yang berkepentingan atau memiliki hubungan atas informasi warkah tanah tersebut. Memang pada UU No 14 Tahun 2028 pasal 17 mengatur tentang di informasi-informasi yang dikecualikan, namun informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Artinya jika pemohon informasi tersebut punya kepentingan langsung maka informasi dikecualiakan dapat diberikan ke pemohon informasi. Sehingga akhirnya majelis komisioner memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang dimohonkan oleh pemohon dan informasi yang dimohonkan juga bersifat terbuka untuk pemohon serta memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi selambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi para pihak yang tidak menerima putusan ini bisa melakukan upaya banding ke PTUN maksimal 14 hari kerja setelah salinan putusan ini diterima.