Komisi Informasi Jambi Bacakan 2 Putusan Mediasi Sengketa Informasi

Kerisjambi.id
Editor -

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat tanggal 8 November 2024 kembali mengelar sidang lanjutan  penyelesain sengketa informasi Nomor register 011/KIP-JBI/IX/2024  antara Chanel Berita24.Com Vs Dinkes  Provinsi Jambi  dan  register 012/KIP-JBI/IX/2024  Chanel Berita24.Com Vs PUPR Kota Jambi.


Sidang  pertama antara Chanel Berita24.Com Vs Diknas Kesehatan Provinsi Jambi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir yang didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi sedangkan untuk sidang kedua antara Chanel Berita24.Com Vs PUPR Kota Jambi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner.


 Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi Zamharir menjelaskan, bahwa pada hari  KI Jambi telah membacakan 2 putusan  perkara  sidang sengketa informasi,  sidang pertama  termohonnya Dinas Kesehatan  Prov.Jambi adapun informasi yang diminta terkait  beberapa pengadaan barang dan jasa dan sidang kedua  termohon Dinas PUPR Kota Jambi terkait informasi tentang pembangunan kantor walikota Jambi,  alhamdulilah keduanya telah sepakat untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon tersebut dan  para juga  pihak sepakat untuk mengakhiri sengeketa informasi a quo, berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (3) UU KIP pada pasal 48 ayat (2) Perki PPSIP UU KIP pada pokonya mengatur bahwa kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi dan pada pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa  putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat untuk itu majelis komisioner memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.