Sidang pertama antara Chanel Berita24.Com Vs Diknas Kesehatan Provinsi Jambi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir yang didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi sedangkan untuk sidang kedua antara Chanel Berita24.Com Vs PUPR Kota Jambi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi Zamharir menjelaskan, bahwa pada hari KI Jambi telah membacakan 2 putusan perkara sidang sengketa informasi, sidang pertama termohonnya Dinas Kesehatan Prov.Jambi adapun informasi yang diminta terkait beberapa pengadaan barang dan jasa dan sidang kedua termohon Dinas PUPR Kota Jambi terkait informasi tentang pembangunan kantor walikota Jambi, alhamdulilah keduanya telah sepakat untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon tersebut dan para juga pihak sepakat untuk mengakhiri sengeketa informasi a quo, berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (3) UU KIP pada pasal 48 ayat (2) Perki PPSIP UU KIP pada pokonya mengatur bahwa kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi dan pada pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat untuk itu majelis komisioner memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.