Oleh : Elas Annra Dermawan, SH ( Advokat & Pendiri Pusat Studi Politik & Bantuan Hukum )
Kerisjambi.id- Masalah transmigrasi di Indonesia memang cukup kompleks dan sering kali menimbulkan kontroversi.
Pada dasarnya, transmigrasi bertujuan untuk mendistribusikan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah yang lebih jarang penduduk, dengan harapan dapat meratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa isu yang muncul, terutama terkait dengan hak atas tanah bagi masyarakat lokal (pribumi).
Beberapa masalah yang terjadi dalam program transmigrasi, terutama terkait dengan keberadaan tanah bagi penduduk asli, antara lain:
1.Ketimpangan Pembagian Tanah:
Tanah yang diberikan kepada transmigran seringkali berasal dari tanah yang sebelumnya dikuasai oleh masyarakat adat atau pribumi. Hal ini menyebabkan konflik lahan antara transmigran dan penduduk lokal, karena tanah yang dijadikan lokasi transmigrasi bukanlah tanah yang kosong atau tidak terpakai.
2.Akses Tanah bagi Pribumi:
Di banyak daerah, masyarakat pribumi masih kesulitan mendapatkan akses yang adil terhadap tanah. Dalam beberapa kasus, mereka mungkin terpinggirkan atau tidak mendapatkan akses yang sama terhadap tanah yang tersedia, meskipun mereka adalah pemilik tanah secara adat.
3.Kurangnya Pemberdayaan Masyarakat Pribumi:
Beberapa program transmigrasi tidak selalu memperhatikan pemberdayaan masyarakat lokal. Alih-alih memberikan tanah kepada pribumi yang membutuhkan, program transmigrasi lebih difokuskan pada pendatang, yang justru memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.
4.Kebijakan dan Regulasi yang Tidak Memadai:
Kebijakan transmigrasi yang tidak memadai atau kurang tepat sering kali berkontribusi pada masalah ini. Kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, serta ketidakjelasan status tanah yang dibagikan, dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan atau ketimpangan dalam distribusi tanah.
Solusi yang Dapat Dipertimbangkan
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada kebijakan yang lebih inklusif, antara lain:
•Perhatian terhadap hak tanah masyarakat adat:
Sebelum melakukan program transmigrasi, penting untuk memastikan bahwa hak-hak tanah masyarakat adat atau pribumi diakui dan dilindungi.
•Penguatan regulasi dan koordinasi: Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan transmigrasi melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta memperhatikan kesejahteraan mereka.
•Pemberdayaan masyarakat lokal: Fokuskan pada pemberdayaan masyarakat lokal agar mereka dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap tanah dan sumber daya alam, bukan hanya mengutamakan pendatang.
Jika transmigrasi dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dasar masyarakat setempat dan dengan perencanaan yang matang, program ini bisa berpotensi membawa manfaat bagi semua pihak, bukan justru menambah ketimpangan ( *Red)
-Nb: Opini Sepenuhnya Merupakan Tanggung Jawab Penulis