Paslon Nomor Urut 02 ARB-Nazar Dinyatakan Melanggar

KerisJambi.id
Editor -

Foto :Surat Pemberitahuan Bawaslu

Kerisjambi.id-TEBO-Spanduk Paslon nomor urut 02 ARB-Nazar dinyatakan melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama KPU Kab Tebo karena tidak sesuai dengan desain yang telah ditentukan.

Ini disampaikan oleh Bawaslu Kab Tebo kepada pelapor tentang pemasangan baleho/Spanduk yang dilaporkan telah melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama antara KPU, LO Paslon dan Bawaslu, dan atas kajian oleh Bawaslu Tebo terbukti bahwa paslon  AGUS-Nazar adanya pelanggaran administrasi.

Demikian disampaikan oleh Syaiful Tim Advokasi Pemenangan Aspan-Tono (AsTon). "Ya ada surat sudah kami terima dari Bawaslu, dan dinyatakan melanggar oleh Bawaslu kemudian ada rekomendasi ke KPU," ujar Syaiful Minggu (24/11/2024).

Dijelaskannya adapun yang dilanggar soal billboard kampanye akbar Paslon 02 yang tidak sesuai desain dan jumlah, "hanya saja kita sayangkan pihak Bawaslu kenapa harus menunggu laporan dari kita, sementara Bawaslu punya personel sampai tingkat kecamatan, dan billboard terpampang jelas besar di simpang Tugu Sultan Thaha Kec. Tebo Tengah, Sei.
Bengkal Tebo Ilir dan Rimbo Bujang," kata Syaiful.

"ini berdasarkan Berita Acara KPU nomor : 202/PL.02.4-BA/1509/2024 Tentang Rapat Pleno penetapan jenis, ukuran dan jumlah alat peraga kampanye masing-masing calon, di dalam Berita Acara bawaslu juga dilibatkan," pungkas Syaiful.

Redaksi
Tags: