Kerisjambi.id - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Provinsi Jambi sedang melaksanakan program pemberian potongan Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor serta pokok dan denda BBN-KB II yang mana penggunaan dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor digunakan sebagai pembiayaan Pembangunan di Provinsi Jambi.