Kerisjambi.id - 14 November 2024 – bertempat di Hotel BW Luxury Jambi, telah dilaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dan Kejaksaan Tinggi Jambi serta Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dan pemantauan program BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH., MH,
- Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta,
- Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel,
- Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel
- Para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi
- Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi
- Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bungo
- Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi
- Para Kasi Bidang Datun, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri,
- serta Para Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan program agar pelaksanaannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kepala Kejaksaan Tinggi juga menekankan komitmen bersama dalam menjaga kelancaran program jaminan ketenagakerjaan ini agar mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Acara ini mencakup:
1. Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dan Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bentuk perpanjangan komitmen kerja sama.
2. Penyerahan Plakat dan Piagam sebagai simbol penghargaan dan penghargaan atas kolaborasi yang telah terjalin.
3. Penandatanganan PKS antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memastikan keinginan terlaksananya program di tingkat daerah.
Kerja sama ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas program pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dilindungi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. (*Red)