Kerisjambi.id-TEBO-Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra dilaporkan ke Kemendagri karena diduga telah melanggar Permendagri nomor 4 tahun 2023 bab III tentang tugas, wewenang, kewajiban, larangan serta hak keuangan dan hak protokoler, Pasal 15 ayat 2 poin a.b.c dan d, melakukan kewenangan tanpa persetujuan tertulis dari menteri.
Direktur Ormas DPD TOPPAN RI Harahap membeberkan, bahwa sejumlah pejabat yang dilakukan untuk mengisi ke kosongan jabatan eselon II lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Kadispora Taufik Khaldi mengisi pelaksana tugas (Plt) Kadinsos P2PA, Asisten I Sindi mengisi Plt Ka Satpol PP, dan Kadis perpustakaan dan arsip Eryanto ditunjuk Plt Kadis Perkim.
" Boleh melakukan mutasi tetapi harus ijin menteri secara tertulis," kata Harahap, Senin (18/11/2024).
Menurut Harahap Pj Bupati Tebo Varial dianggap telah melanggar karena tidak sesuai dengan Permendagri. Ketiganya ditunjuk menjabat Plt.
Selain itu kata Harahap, adannya dugaan pengalihan kegiatan proyek yang telah ditetapkan melalui Perda oleh Pj Varial. Padahal itu sudah diketok palu dan di setujui Gubernur dan Menteri.
Proyek tersebut antara lain beber Harahap, penimbunan jalan rawan banjir desa Kunangan, Rp1, 2 miliar, dialihkan ke Kec Rimbo Ilir, pembatalan proyek jalan Benteng Kurung Kec VII Koto dialihkan ke Kec Rimbo Ulu, selanjutnya merubah anggaran pembangunan jalan desa Pasir Mayang dari Rp800 juta menjadi Rp200 juta.
" Kemudian pembatalan salah satu pembangunan jalan desa Sungai Karang dari dua paket menjadi 1 paket dan terakhir pengalihan pembangunan jalan desa Triti Kec Sumay Ke Kec Serai Serumpun, "ungkap Harahap.
Atas hal tersebut Inspektorat jenderal (Itjend) kementerian dalam negeri (Kemendagri) memanggil Harahap sebagai pelapor dengan dasar laporan No.170 /DPD.Toppan- RI/TB/R/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang penindakan administratif (pencopotan) saudara Varial Adhi Putra sebagai Pj. Bupati Tebo.
Redaksi