Kerisjambi.id - Rocky Candra meminta Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia agar Perusahaan PetroChina di Propinsi Jambi memenuhi ketentuan Participating Interest (PI) 10%. Hal ini sebagaimana telah diatur Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Anggota DPR RI Dapil Jambi Fraksi Gerindra di Komisi XII itu merasa keberatan dengan sikap PetroChina yang tak kunjung mematuhi peraturan. Padahal, PI 10% sangat bermanfaat untuk membangun daerah Propinsi Jambi. Selain itu, perusahaan migas itu juga dinilai sudah cukup lama mengeruk banyak sekali kekayaan hasil bumi di Jambi.
Hal itu disampaikan Rocky dalam Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Bahlil Lahadalia di Ruangan Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, Rabu, 13 Nov 2024.
"Jadi, saya mohon dorongan dari Kementerian ESDM supaya Permen ESDM Nomor 37 ini bisa terlaksana di Propinsi Jambi. Karena juga sangat membantu PAD daerah. Saya tidak tahu ini kongkalikongnya di mana, sudah sampai puluhan tahun ini tidak pernah terlaksana. Saya mohon dorongan dari Kementerian ESDM RI dan pengawalan dari kami DPR RI Dapil Jambi agar ini bisa terlaksana," ujar Rocky.
Sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Umum Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PI 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau BUMN.
Tujuan PI 10% sendiri di antaranya agar meningkatkan pendapatan daerah. Melalui peraturan ini pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan tambahan dari hasil produksi migas yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan daerah di Propinsi Jambi.
Rocky juga berharap agar Menteri ESDM RI Bahlil dapat mewujudkan program Presiden Prabowo Subianto terkait hilirisasi dan swasembada energi. "Saya rasa Pak Menteri adalah orang yang betul-betul piawai dalam mengelola ini," kata Rocky.