Kerisjambi.id-TEBO-Sebidang tanah (Lahan ) bersertifikat milik Pathannuri Masyarakat RT. 005 Dusun Bano Rejo, Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo diduga diserobot paksa.
Kejadian bermula saat pemilik lahan yang diserobot sedang bekerja di lahan mendengar suara Mesin Chainsaw dari arah kebun yang berada dibawah tempat pemilik kebun bekerja. Setelah dicek terlihat Dua orang sedang memotong dan membelah kayu di lahan tersebut.
"Saya mengecek lahan saya yang berada dibawah tidak jauh dari lokasi tempat saya bekerja ternyata kayu-kayu sudah banyak ditebangi dan dibelah menjadi kepingan papan, kepingan papan hasil curian juga sudah tidak ada dilokasi, tanpa saya ketahui sebelumnya juga ada Cat bertuliskan Nama seseorang pada Batang Kayu yang berada dilokasi saya tersebut," Ungkap pemilik lahan Pathannuri. Senin (23/12/2024).
Pathannuri mengatakan kami Masyarakat RT. 005 Dusun Bano Rejo marah atas telah diserobotnya lahan kami tersebut, kejadian diawali dengan penebangan dan pencurian kayu. Ia juga sudah memasang Patok Batas, Plang pemberitahuan atas nama istrinya berisi tulisan tanah ini bersertifikat Nomor : 976 Milik Ibu Widarsih didekat batas tanah yang berbatasan dengan pelaku dengan Baliho Ukuran 1x1 Meter didekat Tapal Batas serta pemasangan Pagar kawat berduri.
"Kami sudah berusaha mengingatkan dan memasang tanda batas tetapi pihak pelaku merusak atribut tanda batas dan mengakui sebagian dari tanah saya yang sudah bersertifikat secara sepihak," Tambah Pathannuri.
Terpisah, Aktivis Tebo Hamdan mengatakan kejadian ini telah dilaporkan ke Mapolres Tebo, dirinya turut mendampingi korban untuk mengurus proses hukum dengan melaporkan Dua orang warga Desa Teriti, Kecamatan Sumay terduga pelaku dan bertindak sebagai otak pengrusakan serta indikasi penyerobotan lahan ke Mapolres Tebo dengan Surat tanda Bukti pengaduan Nomor :
STBPP/280/Xll/2024/SPKT/POLRES TEBO/ POLDA JAMBI pada Hari Kamis lalu tanggal 19 Desember 2024.
"Saat ini tinggal menunggu proses Hukum berlanjut ke tahap pemeriksaan. Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Bapak Kapolres Tebo agar dapat menindak tegas pelaku sesuai UU yang berlaku," Ucap Hamdan. Selasa (24/12/2024).
Redaksi