Kerisjambi.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Almunawar saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (23/12), menghimbau kepada Badan Publik di Prov.Jambi Jambi untuk menyampaikan informasi serta-merta ke masyarakat.
Almunawar menjelaskan di dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 10 di jelaskan tentang Informasi yang wajib mengumumkan informasi secara serta merta ke masyarakat yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi: Informasi bencana alam, informasi keadaan non bencana alam, informasi bencana sosial,informasi jenis persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit menular,informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Hal ini tentu harus disampaikan oleh banyak publik terkait tersebut mulai dari informasi perkiraan cuaca, potensi bencana alam, kemacetan, titik rawan kriminal, informasi ketersediaan kendaraan umum, harga tiket , informasi layanan kesehatan, rest area , pos oprasi lilin, layanan ketersediaan BBM, informasi ganguan telkom, PLN, PDAM serta informasi harga-harga sembako.