Kejadian yang menimpa Basuki selaku Tim 01 AsTon di Dusun Sungai Jelapang Desa Maura Kilis Kab Tebo diduga dilakukan oleh Tim Pemenagan ARB-Nazar sebagai Kordes Muara Kilis yakni EY dan MS pada Senin 18 November 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto saat dikonfirmasi mengatakan Saat ini baru dua orang saksi yang telah dipanggil atas laporan perkara pengeroyokan ini.
"Sudah dua saksi, dan masih ada saksi lain yang belum diambil keterangan karena berhalangan hadir," Kata Kasat Reskrim Rabu (4/11/2024).
Sedangkan jadwal pemanggilan terduga pelaku EY dan MS Kata Kasat Reskrim Terlapor akan dipanggil ketika semua saksi sudah diperiksa.
"Akan dipanggil setelah pemeriksaan saksi-saksi pak," Ucap Kasat.
Diberitakan sebelumnya, desakan agar Polres Tebo Segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap korban Basuki datang dari para pengurus partai Koalisi Paslon 01 Aspan - Wartono yakni Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tebo, Parda Ritonga.
Redaksi