Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar dialog rutin di TVRI Jambi, pada Senin sore Tanggal 30 Desember 2024 dengan narasumber Pj.Walikota Jambi yang diwakili oleh Kadis Kominfo Abu Bakar, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto dan Ketua Komisi Informasi Ahmad Taufiq Helmi, acara dipandu oleh Host Ahmad Solihin (Amsol)
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa hari ini Komisi Informasi Jambi mengudang Ibu Pj.Walikota Jambi dan Kepala Inpektorat Provinsi Jambi sebagai narasumber pada dialog yang mengangkat Tema : Strategi Mewujudkan Badan Publik Informatif. Inspektorat merupakan Badan Publik yang meraih predikat Informatif dengan nilai tertinggi kategori Perangkat Daerah Provinsi Jambi hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Tahun 2024, terdapat 13 OPD Prov.Jambi yang informatif, 2 menuju Informatif dan 2 Cukup Informatif, 3 kurang informatif dan 15 lainnya tidak informatif, begitu juga Kota Jambi dari 11 pemerintah Kab/kota yang di Monev oleh KI, Kota Jambi yang memperoleh predikat Informatif dengan nilai tertinggi dan telah 4 tahun berturut-turut, Dengan dialog ini diharapkan kedua badan publik tersebut dapat menyampaikan terkait urgensi, pengalaman, strategi dan inovasi dalam mendorong keterbukaan informasi di lingkungannya dan bisa ditransfer ke badan publik lainnya sehingga ditahun mendatang semakin banyak badan publik di tingkat Perangkat Daerah Provinsi Jambi yang informatif. Sebagai acuan dalam layanan informasi publik ada di Peraturan Komisi informasi Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Agus Herianto menyampaikan pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, Inspektorat sebagai PPID Pelaksana telah menyampaikan berbagai informasi terkait dengan profil , tugas dan kegiatan -kegiatan pengawasan, kinerja termasuk ringkasan laporan keuangan. Informasi yang disampaikan telah sesuai dengan yang telah di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi.
Hasil Monev dan rekomendasi KI tentu harus menjadi pelecut bagi OPD yang belum meraih predikat informatif, nanti Inspektorat juga akan ikut mendorong agar 18 OPD tersebut bisa memperoleh predikat Informatif.
Abu Bakar Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi yang mewakili Pj.Walikota Jambi menyampaikan bahwa torehan predikat informatif selama 4 tahun berturut-turut yang di raih oleh pemerintah Kota Jambi tidak terlepas dari komitmen pimpinan dalam menjalankan amanah undang-undang KIP, dukungan tersebut juga dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk layanan informasi publik PPID Utama Kota Jambi dapat dilakukan secara langsung atau sistem online melalui aplikasi atau fitur-fitur yang dimiliki oleh PPID Utama Kota Jambi. PPID Utama selalu melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana untuk menyuport data atau menyediakan daftar informasi publik, informasi secara berkala, serta merta dan informasi setiap saat, Pemkot Jambi juga telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Informasi yang dikecualikan. Untuk kegiatan Monev kami selalu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Jambi termasuk dalam hal penyediaan -dokumen yang dibutuhkan atau sebagai dokumen pendukung. Bagi kami Dengan Keterbukaan Informasi Publik tentu akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pelaksanaan pembangunan.