Kerisjambi.id-TEBO - Kejadian tertundanya pembayaran gaji pokok ASN bulan Desember ini, di dinas kesehatan kabupaten dipastikan akan selesai di proses dalam pekan ini. Pihak Badan Keuangan Daerah ( Bakeuda) mengatakan dinas kesehatan sudah bisa menginput data keuangan di aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang dibangun oleh Ditjen Keuangan daerah Kemendagri, setelah OPD lain yang juga mengalami kendala serupa.
Menurut pelaksana tugas kepala Bakeuda kabupaten Tebo, Romi Haryanto mengungkapkan bahwa selain dinas kesehatan ada beberapa OPD yang tengah melakukan pergeseran anggaran gaji pegawai. Sesuai rapat pembahasan dengan beberapa OPD yang juga tertunda pembayaran gaji pegawai bulan ini.
" Ada selisih angka yang mengakibatkan data pagu gaji ASN tidak dapat diterima oleh sistem SIPKD. Makanya, dilakukan pergeseran anggaran," ucap Romi, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan dia, kesalahan ini bukan dari Bakeuda tetapi lebih disebabkan kinerja bendahara OPDnya. Gaji ASN di OPD sudah ditetapkan angka pagunya pertahun. Semestinya OPD sudah menyampaikan diakhir bulan SPM ke Bakeuda tetapi mungkin beberapa kendala atau perubahan pengeluaran bisa terjadi, seperti misalkan ada penambahan tunjangan, ASN pensiun.
" Bendahara bisa menaikkan atau menghitung estimasi sampai 2,5 persen dari pagu anggaran gaji untuk antisipasi terjadi selisih angka pembayaran gaji ini. Karena sedikit saja pada laporan data keuangan ini, berakibat ditolak oleh sistem. Makanya, OPD harus mencari anggaran lain agar selisih yang terjadi bisa tertutup," katanya.
Sementara itu, kepala dinas kesehatan kabupaten Tebo, dr. Riana Elizabeth mengatakan bahwa dinas kesehatan tengah melakukan pergeseran anggaran. Riana menyebutkan bahwa ada beberapa OPD yang juga melakukan pergeseran anggaran gaji.
" Ada komponen gaji yang pagunya harus digeser, untuk menutupi komponan gaji yang lain yang kurang pagunya," jelasnya.
Redaksi