KPK RI Digugat Debalang Negri Tebo Perkara Kasus Suap

Dok : Sidang Perdana Gugatan KPK RI Di PN Jambi

Kerisjambi.id-TEBO-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum No 4/Pdt.G/2024 dengan penggugat Debalang Negeri Kabupaten Tebo dengan tergugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI) , Rabu ( 22/01/2025).

Debalang Negeri Kabupaten Tebo dkk melalui kuasa hukumnya Dr M. Azri SH. MH kepada media ini menyebutkan sangat menyayangkan ketidak hadiran Ketua KPK RI selaku pihak tergugat dalam sidang perdana yang di gelar oleh Hakim PN Jambi.

“ Saya sangat sayangkan ketidak hadiran Ketua KPK RI yang tidak hadir dalam sidang perdana ini, tentunya hal tersebut tidak mencontohkan hal tidak baik kepada masyarakat sebab KPK merupakan lembaga negara ,bidang penegakan  hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi” Ujarnya.

Azri mengungkapkan bahwa dalam sidang yang di gelar kemarin hakim mengatakan telah memanggil pihak KPK melalui surat undangan secara patut 

“ Tadi dalam sidang hakim menyebut telah melayangkan surat panggilan dan sudah ada tanda terimanya, tpi mereka tidak datang namun tadi hakim juga menyebutkan akan memanggil lagi untuk kedua kalinya untuk bersidang kembali pada tanggal 19 februari 2025 nanti” Tambahnya.

Kemudian itu Afriansyah wakil ketua Debalang Negeri menjelaskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada pengadilan negeri Jambi adalah perkara terkait suap ketok palu pada tahun 2017 lalu yang mana melibatkan mantan gubenur Jambi dan anggota DPRD provinsi Jambi waktu itu.

“Ini perkara suap ketok palu 2017, dimana pada perkara itu Zumi Zola selaku gubenur jambi divonis bersalah atas dugaan korupsi menyuap dan menerima suap. Zumi Zola menyuap para anggota DPRD saat itu dan para DPRD sudah divonis dan telah menjalankan hukuman penjara namun ada beberapa pihak pihak lagi yg belum diproses hukum” Kata Afriansyah.

Dalam fakta persidangan dan tercantum dalam putusan pengadilan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb terdakwa atas nama Afif Firmansyah, bahwa Zumi Zola menerima suap dari beberapa pihak rekanan, namun pihak rekanan yang memberikan suap kepada Zumi Zola tersebut hingga saat ini belum di proses hukum.

“Berdasarkan kesaksian Muhammad Immadudin alias iim ada sekitar 24 nama rekanan atau kontraktor yang memberikan suap kepada Zumi Zola, salah satunya adalah Agus Rubiyanto mantan Ketua DPRD Tebo. Dan dalam persidangan lanjutan kasus ketok palu APBD tahun 2017, Agus Rubiyanto mengakui bahwa dia telah memberikan uang sebesar 1,5 milyar dan ia mendapatkan proyek senilai 40 milyar.

Maka dari itu kami Debalang Negeri Kab Tebo melakukan gugatan Class Action agar KPK melanjutkan perkara tersebut sampai ke akar-akarnya, yaitu mengadili para rekanan atau kontraktor pemberian suap Zumi Zola.

Salama perkara suap menyuap ada yang disuap dan ada yang menyuap, saat ini yang kami lihat baru yang menerima suap saja yang di proses hukum sementara para pemberi tampaknya belum dilakukan proses hukum, Ucap Hafizan Romy Faisal Ketua Debalang Negeri Tebo.

" Kita minta pemberi suap juga diproses hukum" Tutupnya .

Redaksi
Tags: