Sidang di Komisi Informasi (KI) Jambi, Dinkes Muaro Jambi Minta di Jadwal Ulang

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada senin pagi (20/01) melakukan sidang sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita 24.Com terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dengan Perkara Nomor 001/KIP-JBI/PSI/I/2025 perihal terkait Pengadaan Mobil Ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.


Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 Wib, langsung di pimpin oleh Koordinator Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi (Korbid PSI) Komisi Informasi Provinsi Jambi selaku majelis komisioner Zamharir yang di dampingi oleh dua orang majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan siti Masnidar.


Setelah membuka sidang Zamharir menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan awal, ada empat hal yang akan majelis periksa , pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.


Selanjutnya kami tanyakan ke termohon apakah yang hadir adalah Prinsipipalnya atau dikuasakan, pihak termohon langsung menyampaikan semestinya yang akan hadir pada persidangan ini yakni Kadis Kesehatan dan Kabag Hukum Pemkab Muaro Jambi, namun dikarenakan ada sesuatu hal saat ini belum bisa hadir, maka kami diutus untuk menyampaikan terkait permohonan penjadwalkan kembali.


Setelah mendengar konfirmasimasi dari pihak termohon ketua majelis menanyakan juga ke pihak pemohon apakah sepakat dengan usulan dari termohon, pemohonpun sepakat. Pihak termohon meminta di jadwalkan pada awal februari, akhirnya para pihak menyepakati untuk sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 3 Februari 2025. 


Sebelum menutup sidang ketua majelis komisioner menyampaikan kepada para pihak bahwa, ini sebagai merupakan undangan resmi untuk itu diminta para pihak untuk dapat hadir pada hari yang telah dijadwalkan tersebut.