Kejati Jambi Sita Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT SNP Sebesar Rp 1.7 Miliar Pada Bank Jambi TA 2017-2018


Kerisjambi.id-  Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyertaan berupa uang senilai Rp. 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), Rabu (19/2/2025).

Uang tersebut berasal dari salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 atas nama Tersangka AE Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini dantelah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Tersangka AE disangka ketentuan sebagai berikut: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni:

1. Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) - telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

2. Dadang Suryanto Bin Supandi - dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

3. Andri Irvandi Bin Djohan - dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

4. Leo Darwin hukuman penjara 16 tahun yang saat ini Terdakwa dan JPU Kejari Jambi sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

Tindak pidana korupsi gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118 271.00,- (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan juta dia ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Yudi Prihastoro, SH, MH berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dan dalam penanganannya tidak hanya berfokus pada penghukuman namun juga pada pemulihan/penyelamatan keuangan negara. ( Sumber: Penkum Kejati Jambi)

Tags: