Ketua KI Jambi Beri Materi Keterbukaan Informasi di Bawaslu, Soal Evaluasi Rekrutmen Pengawas Add-Hoc

 

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi pada Senin Malam tanggal 24 Februari 2025 bertempat di Balroom Swiss-Belhotel menyampaikan materi keterbukaan informasi publik pada acara rapat evaluasi pengawasan perekrutan Pengawas Ad-Hoc Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan para komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi 


Dalam paparannya Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi dalam perekrutan Pengawas Ad-Hoc pada pemilu serentak 2024 tentu sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti Membuka informasi tentang proses rekrutmen, Informasi tentang proses rekrutmen, termasuk syarat dan ketentuan, harus dibuka kepada masyarakat, Mengumumkan hasil seleksi, Hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka dan transparan,Menyediakan informasi tentang Pengawas Ad-Hoc, Informasi tentang Pengawas Ad-Hoc, termasuk latar belakang dan pengalaman, harus disediakan kepada masyarakat.

Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses perekrutan Pengawas Ad-Hoc dan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara adil dan transparan. Pada pelaksaan perekrutan Pengawas Ad-Hoc Pilkada 2024 kami melihat cukup baik meskipun ada juga kelompok masyarakat yang masih menganggap pelaksanaannya belum begitu terbuka terkait hasil penilaian akhir, namun terkait dengan hasil atau nilai itu memang menurut teman-teman Bawaslu itu termasuk informasi yang dikecualikan, karena itu termasuk informasi data pribadi.


Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Febrianti menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi proses rekrutmen Pengawas Ad-Hoc yang telah dilakukan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 lalu, sehingga dapat mengevaluasi proses rekrutmen, apakah proses rekrutmen telah dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel dan mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sehingga bisa untuk perbaikan di pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di Tahun 2029 nanti.