Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi Ahmad Taufiq Helmi bersama pihak Kejaksaan Negeri , Polres Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Dana BOSP yang digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tanggal 24 Februari 2025 di Aula SMA Negeri 3 Kabupaten Tebo dan Tanggal 25 Februari 2025 di Aula SMK Negeri I Kabupaten Bungo, Tampak hadir pada acara tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan M.Umar, My, SE.MM dan Mardianis SE selaku Penanggung Jawab kegiatan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Dinas M.Umar My. MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka penguatan bagi kepala Sekolah SMA, SMK, SLB dan Ketua Komite dalam mengelola dana BOSP dan memastikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta
menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP tersebut, untuk itu kami sengaja mengundang Narasumber sumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Jambi.
Ahmad Taufiq Helmi mengapresiasi kegiatan sosialisasi dana BOSP yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan , hal ini tentu akan
dapat mendukung pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terutama disektor pendidikan, sekolah sebagai badan publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan. Termasuk di dalamnya informasi tentang Dana BOSP mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya.Transparansi pengelolaan dana BOSP sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Pria yang akrab di sapa ATH yang juga merupakan putra asli Kabupaten Bungo ini menambahkan bahwa sekolah juga harus membentuk yang namanya Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang merupakan pejabat yang mengelola informasi publik disekolah, sehingga ketika ada masyarakat yang meminta informasi publik maka bisa dilayani oleh PPIDnya, kemudian berikutnya yang jauh lebih penting lagi para Kepala Sekolah tidak boleh takut atau alergi dengan kehadiran para pemohon informasi publik baik kawan-kawan LSM, Media maupun masyarakat umum, informasi publik hak adalah Hak setiap Warga negara. Tuturnya