Terbukti Korupsi Pada Bank 9 Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 204 Miliar


Kerisjambi.Id- Majelis hakim pengadilan tipikor Jambi menjatuhkan pidana penjara terhadap Leo Darwin terdakwa Korupsi Gagal Bayar Medium Bank Jambi, Jumat (14/2/25).


Dalam Amar putusan ketua majelis Hakim Syafrizal Fakhmi menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.


Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leo Darwin  dengan pidana penjara enam belas rahun dengan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan,” katanya.


Selain pidana penjara terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa  denda sebesar Rp 700 juta subsidair 6 enam bulan kurungan.


Leo Darwin juga diminta untum membayar uang pengganti sebesar Rp 204 milyar dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka didpidana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.(*Red)


Tags: