Bahas Keterbukaan Informasi Arus Mudik, KI Jambi Undang Komisi III DPRD & Dishub Jambi Dialog di RRI

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi Pada Kamis pagi tanggal 20 Maret 2025 bertempat di RRI Pro I Jambi mengelar dialog rutin kerjasama antara RRI dengan Komisi Informasi dengan mengangkat Tema: Keterbukaan Informasi Kondisi Jalur Mudik mengudang tiga narasumber yakni Ansori. S.FIL.I Wakil Ketua Komisi III DPRD Prov.Jambi dan Wing Gunariadi. L, SE Kabid Perhubungan Darat & Perkeretaapian Dishub Prov. Jambi dan Drs. Almunar Wakil Ketua Komisi Informasi Jambi  serta di Pandu oleh Host Sriwahyuni.


Wakil Ketua Komisi Informasi Jambi Almunawar menyampaikan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dibawah penguasaannya kecuali informasi yang dikecualikan, sebaliknya masyarakat atau pemohon informasi juga memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), informasi arus mudik dan arus balik hari raya merupakan masuk ke kategori Informasi yang bersifat serta-merta yakni informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, badan publik terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR,Dinkes, BPBD, BMKG dan termasuk Pertamina wajib hukumnya memberikan informasi tersebut.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ansori menjelaskan Bahwa pentingnya keterbukaan informasi publik terkait arus mudik dan arus balik lebaran ini, para pemudik harus merasakan keamanan dan nyaman di perjalanan, maka dari itu pemerintah harus mampu mengatur tata kelola lalu lintas selama arus mudik, jalan-jalan yang rusak mesti diperbaiki dan harus diselesaikan sebelum puncak arus mudik jika masih ada sisa material -material perbaikan jalan juga mesti harus di bersihkan agar perjalanan masyarakat tidak terganggu sehingga masyarakat bisa menikmati perjalanan dengan lancar dan riang gembira. Sejauh ini kami melihat karena kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun, pihak Dishub, Kepolisian pasti telah memetakan titik-titik rawan, harapan kami tahun ini dapat ditingkatkan lebih baik lagi.


Kabid Perhubungan Darat & Perkeretaapian Dishub Prov.Jambi Wing Gunariadi. L, menjelaskan ada tiga srategi dalam mengatur lalu lintas mudik yang pertama persiapan armada, kelayakan jalan armada untuk mudik harus kondisinya benar-benar dalam kondisi baik untuk mengurangi kecelakaan, kedua untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mengurangi pemudik yang menggunakan sepeda motor pemerintah Daerah Provinsi Jambi juga menyediakan layanan mudik gratis untuk menegah kebawah,ketiga pembatasan terhadap angkutan lintasan barang pemerintah telah mengeluarkan SKB bersama dimulai sejak tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025 untuk kendaraan angkutan khusus 3 as yang diluar angkutan sembako dilarang untuk melintas, kecuali yang membawa sembako, pengiriman uang dan angkutan BBM untuk menindaklanjuti SKB tersebut Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya terkait penghentian sementara angkutan batu bara selama mudik sehingga masyarakat akan merasa nyaman dan tidak ada hambatan, selain itu juga Pemerintah Pusat juga telah menyediakan aplikasi Info Mudik PEDIA, ( layanan informasi lalu lintas selama arus mudik dan arus balik).