Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu siang tanggal 19 maret 2025 bertempat di Studio TVRI Jambi mengelar kegiatan dialog rutin kerjasama Komisi Informasi Provinsi Jambi dengan TVRI Jambi dengan mengundang Narasumber Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dirreskrimsus dan Komisi Informasi Jambi.
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 7 Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap badan Publik Berkewajiban untuk menyampaikan daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaannya kecuali informasi yang dikecualikan, informasi terkait dana BOSP termasuk ke dalam kategori Informasi secara berkala dan informasi setiap saat, pihak sekolah harus menyampaikan kepada publik mulai dari perencanaan, pelaksanaan setiap penggunaan anggaran dana tersebut. Pada Tahun 2025 ini Komisi Informasi Jambi tentu mengapresiasi langkah dan komitmen Diknas Pendidikan Prov.Jambi yang telah melibatkan pihak Kepolisian Kejaksaan dan Komisi Informasi pada sosialisasikan terhadap Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah terkait trasnparansi pengelolaan dana BOSP.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal menjelaskan, Memang pada tahun ini kami mengundang dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi dalam mensosialisasikan Pengelolaan dana BOSP dengan tujuan agar dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana BOSP tersebut dan memahami aturan-aturan yang ada mulai seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, Undang Kejaksaan dan Kepolisian yang dijadikan rambu-rambu guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung tindak pidana korupsi. Dengan Demikian para Kepala Sekolah akan lebih hati didalam pelaksanaan dana BOSP tersebut.Mulai sejak tahun ini pembayaran dana BOSP tidak lagi tunai tapi melalui trasnper langsung.
Sementara itu
Panit 2 Unit 1 Subdit III Dirreskrimsus Polda Jambi IPTU AMBOK ASSE, S.H. menjelaskan bahwa transparansi dana BOSP sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sebagai APH Kepolisian juga berperan untuk mengawasi pelaksanaan dana BOSP dengan mekanisme berkoordinasi dengan pihak inspektorat terkait pelaksanaan dan transparansi dana BOSP. Biasanya sebelum ke kami pihak inspektorat melakukan pembinaan jika ada temuan bisanya diminta dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kerja.
Jadi konsepnya awalnya dari Kepolisian juga melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu.
Perlu kami sampaikan berdasarkan data terkait korupsi dana BOSP sejak tahun 2022 terdapat 1 kasus di Kab Merangin, 2023 1 kasus di Kab.Batang Hari dan 2024 1 Kasus di Kab Bungo, biasanya modusnya pengadaan barang fiktif, mar up harga, pemotongan anggaran dll yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara.