Kemenag Jambi Siapkan 388 Masjid Untuk Posko Ramah Mudik, KI Jambi Beri Apresisi

   

Kerisjambi.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Dr.H.Mahbub Daryanto M.Pd.I saat di hubungi melalui whatsAppnya pada Jum'at  tanggal 28 Maret 2025 menjelaskan terkait program Masjid Ramah Pemudik ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025. Di dalamnya, Menteri mengimbau pengelola masjid atau mushola khususnya yang berada di jalur mudik agar melayani para pemudik dengan layanan terbaik.


pembukaan posko-posko tersebut sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia mengatakan, Menteri Nasaruddin ingin Kemenag berkontribusi memastikan kenyamanan para pemudik. Untuk mencapai hal tersebut, Kemenag menyediakan berbagai sarana dan prasarana. “Toilet bersih dan ada air untuk wudhu, tempat rehat sejenak, bahkan menyediakan makanan dan minuman takjil,” tuturnya.


Kementerian Agama (Kemenag) RI yang telah menyiapkan 6.219 pos koordinasi (posko) di berbagai jalur mudik yang tersebar di puluhan provinsi, untuk di Provinsi Jambi Kami telah menyiapkan 388 Posko Masjid Ramah yang tersebar di 11 Kab/kota, Posko berbasis masjid ramah ini akan buka selama 24 jam. Posko ini bertujuan membantu kelancaran serta kenyamanan para pemudik pada Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. 


Masjid Ramah merupakan istilah yang digunakan Kemenag untuk masjid atau mushola yang kondisinya memenuhi kriteria dalam lima kategori ramah. Kelima kategori itu adalah ramah perempuan dan anak, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta ramah duafa dan musafir.


KI Jambi Minta Kemenag Jambi Sampaikan Informasi Soal Posko Masjid Ramah Mudik ke Masyarakat Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Drs. Almunawar yang juga merupakan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jambi menyampaikan apresiasinya dengan Kemenag Provinsi Jambi yang telah menyiapkan 388 masjid yang dijadikan sebagai posko tempat singgah para pemudik atau posko Masjid Ramah pemudik, Komisi Informasi Jambi menilai ini suatu hal yang baik guna meningkatkan layanan bagi masyarakat yang melakukan mudik lebaran, tinggal lagi program ini informasinya harus tersampaikan ke masyarakat, agar masyarakat mendapat informasi yang benar akurat terkait masjid-masjid mana yang ditunjuk tersebut, Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenag merupakan salah satu badan publik berkewajiban untuk menyampaikan informasi terkait dengan program dan kinerjanya, agar program yang ada seperti ini dapat dinikmati oleh pemudik, jika memungkinkan atau untuk kedepannya bisa di buat Aplikasinya seperti Program Mudik PEDIA yang ada di Komdigi.