Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa pagi ( 04/03) melakukan sidang sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita 24.Com terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dengan Perkara Nomor 001/KIP-JBI/PSI/I/2025 perihal terkait Pengadaan Mobil Ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jambi Zamharir menyampaikan bahwa Sidang dimulai sejak pukul 10.30 Wib, sidang langsung saya pimpinan selaku Ketua Majelis Komisioner yang di dampingi oleh dua orang anggota majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan siti Masnidar.
Adapun Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dan pendalaman dari para pihak, terutama pendalaman- pendalaman kepada pihak termohon, setelah penjelasan dari para pihak akhirnya. Majelis komisioner menganggap untuk sidang hari dinyatakan cukup dan selesai, selanjutnya sidang di tunda sampai dengan tanggal 18 Maret 2025, pukul 10.00 -selesai dengan agenda pembacaan putusan, untuk itu disampaikan kepada para pihak untuk dapat menyampaikan kesimpulan jika ada alat bukti diminta untuk di leges di kantor pos, bukti tersebut untuk disampaikan ke pada majelis paling lambat tanggal 14 maret 2025.
Kami juga menyampaikan kepada para pihak untuk dapat hadir pada jadwal yang telah disepakati tersebut.