Komisi I DPRD Tebo RDP Bersama Manajem Rumas Sakit Tolak Pasien BPJS

Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-TEBO - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Taha Saifuddin (STS) Tebo yang dipimpin langsung oleh Direkturnya Dr. Oktavienni, M. ked. An, Sp An, mencurahkan isi hatinya (Curhat) ke Komisi I DPRD Tebo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Karno yang digelar Senin (20/01/25 diruang komisi I DPRD Tebo.

Manajemen RSUD STS Tebo mengeluhkan tentang terpaksanya mengambil keputusan tidak melayani pasien BPJS di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang mereka miliki karena banyaknya pending klaim yang mereka ajukan terkait pelayanan di IGD yang ditolak oleh BPJS ditahun 2024 kemaren yang jumlahnya hampir Rp 1 Milyar.

"Salah satu klaim yang diajukan paling banyak belum dibayar oleh BPJS adalah pelayanan yang sudah dilakukan di IGD, makanya biar kami tidak salah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, kami minta BPJS untuk menempatkan orangnya standby di Rumah Sakit kami,"keluh Direktur RSUD STS kepada Komisi I DPRD Tebo.

Menurut direktur RSUD STS Tebo, permintaan agar BPJS menempatkan personilnya tersebut agar pihak BPJS bisa menyampaikan langsung ke pasien jika ada pasien yang berobat ke IGD bahwa tidak bisa dilayani dengan BPJS.

"Jadi personil BPJS bisa melihat dan menilai langsung apakah klaim yang kami ajukan itu benar atau fiktif adanya, kalau sekarang ini yang dirugikan RS, kita sudah melaksanakan tugas tapi tidak dibayarkan oleh BPJS karena menurut mereka tindakan yang diambil seharusnya dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskes, atau kondisi si pasien belum masuk kategori gawat darurat untuk ditangani di IGD menurut BPJS,"

lanjutnya lagi.Keluhan manajemen RSUD STS Tebo tersebut sontak memancing amarah anggota Komisi I DPRD Tebo, Edi Hartono anggota Komisi I DPRD Tebo dari Fraksi PKS meminta BPJS untuk lebih manusiawi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Masyarakat itu berobat ke IGD sudah dipastikan karena sudah tidak tahan terhadap penyakit yang dideritanya, masyarakat tidak tahu dengan standar gawat darurat yang ditetapkan oleh BPJS, kami tidak mau dengar kedepannya tidak ada masyarakat pengguna BPJS di Tebo yang berobat ke IGD ditolak dengan alasan ribetnya prosedur BPJS,"tegas Edi Hartono.

Hal senada juga disampaikan oleh Aivandri yang menyayangkan ribetnya pelayanan BPJS, ditegaskannya seharusnya BPJS Kesehatan mempedomani Peraturan Dirut BPJS no 1 tahun 2014.

"Kami minta BPJS Kesehatan Bungo tidak mempersulit masyarakat Kabupaten Tebo yang berobat menggunakan BPJS, dan kita minta persoalan pending klaim RSUD STS Tebo segera dibayarkan, dan Rumah Sakit bisa memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pengguna BPJS,"tegas Aivandri.

Redaksi
Tags: