Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa pagi ( 18/03) melakukan sidang sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita 24.Com terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dengan Perkara Nomor 001/KIP-JBI/PSI/I/2025 perihal terkait Pengadaan Mobil Ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jambi Zamharir menyampaikan bahwa Sidang dimulai sejak pukul 10.30 Wib, sidang langsung saya pimpinan selaku Ketua Majelis Komisioner yang di dampingi oleh dua orang anggota majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan siti Masnidar.
Adapun Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Setelah membaca duduk perkara, alat bukti, pertimbangan hukum, pokok permohonan,pendapat majelis, kesimpulan pada akhirnya majelis komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk, menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon berupa RAB dan spesifikasi kendaraan merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada termohon, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi tersebut dalam bentuk soft dan/ atau hard coopy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja dan menetapkan biaya penggandaan dokumen di bebankan kepada Pemohon.
Zamharir juga menambahkan salinan putusan dapat diambil maksimal 3 hari setelah pembacaan putusan ini, jika ada para pihak yang tidak menerima putusan ini, dapat menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu menempuh upaya banding dalam waktu 14 hari sejak di terimanya putusan oleh para pihak.