Sosialisasi Transparasi Dana BOSP di Kerinci & Sei.Penuh, Ketua KI Jambi Minta Kepala Sekolah Cetak Spanduk Seperti Dana Desa

 

Kerisjambi.id - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian Kota Sungai Penuh pada Rabu pagi tanggal 5 Maret 2025 bertempat di SMA 2 Kota Sungai Penuh menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana BOSP yang di gelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terhadap seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB serta Ketua Komite Sekolah Se-Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Tampak hadir pada acara tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan M. Umar, My, SE.MM dan Mardianis SE selaku Penanggung Jawab kegiatan. 


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Dinas M.Umar My. MM menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka penguatan bagi kepala Sekolah SMA, SMK, SLB dan Ketua Komite dalam mengelola dana BOSP dan memastikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP tersebut, untuk itu kami sengaja mengundang Narasumber sumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Jambi dan kami telah melakukan kegiatan ini 10 Kabupaten/Kota hanya tinggal satu lagi yaitu Kota Jambi.


Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana BOSP, keterbukaan informasi akan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap Badan Publik/Sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebagai badan publik Sekolah wajib hukumnya menyampaikan daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaan nya kecuali informasi yang dikecualikan, hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Untuk menjalankan amanah UU KIP tersebut maka Sekolah harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Sekolah. Terkait dengan informasi dana BOSP termasuk kategori informasi yang terbuka dalam UU KIP masuk ke kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala minimal 2 kali dalam 1 tahun. Agar dalam pelaksaan pengelolaan dana BOSP transparan sebaiknya sekolah bisa meniru seperti pengelolaan Dana Desa dengan membuatkan baleho yang memuat rencana dan realisasi penggunaan dari Dana BOSP tersebut.